Pertemuan Ke 6 - Menelusuri konsep Negara, tujuan Negara, dan urgensi dasar Negara

 A. Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara

1. Menelusuri Konsep Negara

    Menurut Diponolo negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Lebih lanjut, Diponolo mengemukakan beberapa definisi negara yang dalam hal ini penulis paparkan secara skematis.

    Sejalan dengan pengertian negara tersebut, Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu:

a. Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir

b. Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa

c. Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.

Ketiga unsur tersebut lazim dinyatakan sebagai unsur konstitutif. Selain unsur konstitutif ada juga unsur lain, yaitu unsur deklaratif, dalam hal ini pengakuan dari negara lain. Berbicara tentang negara dari perspektif tata negara paling tidak dapat dilihat dari 2 (dua) pendekatan, yaitu:

a. Negara dalam keadaan diam, yang fokus pengkajiannya terutama kepada bentuk dan struktur organisasi negara

b. Negara dalam keadaan bergerak, yang fokus pengkajiannya terutama kepada mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di pusat maupun di daerah. 

2. Menelusuri Konsep Tujuan Negara

Secara teoretik, ada beberapa tujuan negara diantaranya dapat digambarkan secara skematik sebagai berikut.

a. Kemerdekaan sebagai Tujuan Negara

b. Kekuatan, kekuasaan dan kebesaran/keagungan

c. Kepastian hidup, keamanan dan ketertiban

d. keadilan

e. Kesejahteraan dan kebahagiaan hidup

3. Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara

    Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Banyaknya istilah Dasar Negara dalam kosa kata bahasa asing menunjukkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap negara memiliki dasar negara.

    Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Secara teoretik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau Grundnorm (Kelsen, 1970: 8). Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang sifatnya tidak berubah.

Komentar