Pertemuan Ke 5 - Menggali sumber historis, sosiologi, politis, dinamika dan Tantangan pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia

1. Sumber Historis Pancasila

    Nilai-nilai Pancasila sudah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan dahulu.

2. Sumber Sosiologis Pancasila

    Nilai-nilai Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan) secara sosiologis telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang.

3. Sumber Politis Pancasila

    Sebagaimana diketahui bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dan digali dari local wisdom, budaya, dan pengalaman bangsa Indonesia, termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain.

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia

1. Argumen tentang Dinamika Pancasila dalam Sejarah Bangsa

    Dinamika Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Misalnya pada masa pemerintahan presiden Soekarno, terutama pada 1960- an NASAKOM lebih populer daripada Pancasila. Pada zaman pemerintahan presiden Soeharto, Pancasila dijadikan pembenar kekuasaan melalui penataran P-4 sehingga pasca turunnya Soeharto ada kalangan yang mengidentikkan Pancasila dengan P-4. Pada masa pemerintahan era 67 reformasi, ada kecenderungan para penguasa tidak respek terhadap Pancasila, seolah-olah Pancasila ditinggalkan.

2. Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

    Salah satu tantangan terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah meletakkan nilai-nilai Pancasila tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnya, pengangkatan presiden seumur hidup oleh MPRS dalam TAP No.III/MPRS/1960 Tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, ”Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama lima (5) tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan Ke 6 - Menelusuri konsep Negara, tujuan Negara, dan urgensi dasar Negara