Pertemuan Ke 7 - Mendeskripsikan esensi dan urgensi, sumber Historis, Sosiologis, Yuridis, & Politis Pancasila Sebagai dasar Negara.

 C. Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara

    Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif.

2. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara

    Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘Weltanschauung’ atau pandangan dunia. Dapat diumpamakan, Pancasila merupakan dasar atau landasan tempat gedung Republik Indonesia itu didirikan.

3. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara

Pertama, nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara

Kedua, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting 88 sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia

Ketiga, nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh

Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial

4. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara

    Mungkin Anda pernah mengkaji ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan di dalam Pasal 36A jo. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional. Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

a. Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara

    Sebagaimana dipahami bahwa Pancasila secara legal formal telah diterima dan ditetapkan menjadi dasar dan ideologi negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Penerimaan Pancasila sebagai dasar negara merupakan milik bersama akan memudahkan semua stakeholder bangsa dalam membangun negara berdasar prinsip-prinsip konstitusional.

b. Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

    Untuk memahami urgensi Pancasila sebagai dasar negara, dapat menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu institusional (kelembagaan) dan human resourses (personal/sumber daya manusia). Pendekatan institusional yaitu membentuk dan menyelenggarakan negara yang bersumber pada nilainilai Pancasila sehingga negara Indonesia memenuhi unsur-unsur sebagai negara modern, yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional (national interest), yang bermuara pada terwujudnya masyarakat adil dan makmur

2. Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI

    Di dalam Pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alinea ke-3 terdapat pernyataan kemerdekaan yang dinyatakan oleh Indonesia, maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

a. Disebutkan kembali pernyataan kemerdekaan dalam bagian ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan

b. Pembukaan hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan Ke 6 - Menelusuri konsep Negara, tujuan Negara, dan urgensi dasar Negara